Asikk..! Iuran BPJS Kini Bebas Denda Keterlambatan

PicsArt_07-17-05.59.10MALANGPAGI – Masyarakat dan peserta jaminan kesehatan BPJS kini semakin dimudahkan untuk mendapatkan layanan kesehatannya. Ini setelah pemerintah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Bagian I.

Kemudahan layanan BPJS seperti regulasi Perpres terbaru tersebut terkait dengan kelonggaran bagi peserta menunggak dan jaminan kepesertaan tetap aktif. Perpres 19/2016 menyebutkan klausul pencabutan denda keterlambatan iuaran BPJS yang sebelumnya diberlakukan.

Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Malang dr. Gatot Subroto. M.Kes menerangkan, setelah terbit Perpres baru ini, nantinya tidak lagi ada denda keterlambatan sebesar 2% seperti sebelumnya. Dikatakan, peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran selama 1 bulan, akan terkena pinalti kartu menjadi tidak aktif pada bulan berikutnya.

Akan tetapi, lanjutnya, pada peserta yang menunggak ini bila kemudian hari membayar lagi untuk mengaktifkan, maka jika dalam masa 45 hari setelah kartunya aktif dia sakit dan dirawat inap, akan dikenakan iuran biaya sebesar 2.5% dari biaya perawatan.

“Peserta tetap diharapkan aktif tiap bulan membayar iuran. (Perpres 19/2016) tidak ada konsekuensi pemutihan denda,” kata Gatot dikonfirmasi Kamis (14/7/2016) siang.

Disinggung soal berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, Gatot enggan memberikan keterangan. Alasannya, pihaknya tidak menerima atau menangani pembayaran langsung iuran peserta BPJS kesehatan.

“Tolong ke pusat, mas. Kan kami tidak menerima pembayaran karena langsung dibayarkan ke rekening dewan jaminan sosial lewat bank,” katanya. (rul)

Tinggalkan komentar